A. Makna Manajemen PAUD
Semua hal yang diciptakan dengan
tujuan tertentu dan terdiri dari berbagai elemen pendukung, memerlukan
pengaturan. Pengaturan memungkinkan setiap elemen berfungsi sebagaimana tugas
yang diberikan kepadanya. Sebagai contoh, mobil adalah suatu system yang
terdiri atas banyak elemen. Untuk itu diperlukan pengaturan bagaimana agar
setiap elemen berfungsi sesuai tugasnya. Dalam perencanaannya mobil dibuat
untuk tujuan apa? Apakah untuk alat transportasi keluarga? Alat untuk berniaga?
Ataukah untuk balapan? Berkaitan dengan
tujuan tersebut maka dapat dipastikan bahan apa saja yang diperlukan, disain
aerodinamis, kapasitas mesin dan efisiensi bahan bakarnya. Selanjutnya dalam pengorganisasiannya
perlu diatur dan disusun dengan tepat, bagaimana mesin menggerakkan, rem
menghentikan, dan suspensi menyerap guncangan. Dalam pelaksanaan bagaimana
seharusnya driver menggunakan mobil dengan baik, dan dalam hal pengawasan atau controlling,
bagaimana agar mobil tetap dalam kondisi optimal.
Berkaitan dengan PAUD, Manajemen adalah
proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan dalam
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini agar dapat mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. Dalam Undang-Undang No 20/2003 pasal 3 dinyatakan bahwa Pendidikan dalam
hal ini secara khusus terkait PAUD diselenggarakan dengan tujuan untuk
menciptakan anak yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Oleh karena itu dalam
pelaksanaanya perlu diciptakan lingkungan belajar yang kondusif, berkualitas,
dan sesuai dengan perkembangan anak usia dini (0–6 tahun). Kemudian dalam pengorganisasiannya
perlu dibuat mekanisme agar kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan
lainnya menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, serta melakukan
berbagai pengawasan agar penyeleggaraan PAUD tetap optimal dan bermutu untuk
mencapai tujuan.
Menurut Mulyasa
(2012), manajemen PAUD yang perlu diperhatikan mencakup berbagai aspek
seperti kurikulum, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, serta keterlibatan
orang tua dan masyarakat dalam proses pendidikan. Dengan demikian unsur-unsur
tersebut perlu diatur dengan baik sehingga setiap anak usia dini mendapatkan
haknya yaitu Pendidikan bermutu.
Lebih lanjut,
Hasibuan (2009) menyatakan bahwa unsur-unsur manajemen secara umum terdiri atas
6 M yaitu Man, Money, Methode, Machines, Materials, dan Market. Hasibuan
juga menyatakan bahwa manajemen adalah ilmu dan seni mengatur proses
pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan
efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Berkaitan dengan
manajemen, Hasibuan merinci dasar-dasar manajemen sebagai berikut:
1. Adanya Kerjasama di antara sekelompok orang dalam ikatan formal.
2. Adanya tujuan Bersama serta kepentingan yang sama yang akan dicapai
3. Adanya pembagian kerja, tugas dan tanggungjawa yang teratur
4. Adanya hubungan formal dan ikatan tata tertib yang baik
5. Adanya sekelompok orang dan pekerjaan yagn akan dikerjakan
6.
Adanya human organization.
Berdasarkan paparan tersebut
maka dapat dikatakan bahwa pada dasarnya hal yang paling menentukan dalam manajemen
atau pemeran utama dalam manajemen adalah man atau manusia yang mengatur
unsur-unsur manajemen lainnya yaitu Money, Methode, Materials,
dan Market.
Mengingat bahwa manajemen
yang dimaksud adalah manajemen Pendidikan maka kita perlu memahami makna Pendidikan
sebagaimana dinyatakan dalam UU Sisdiknas No. 20/2003 Bab I pasal 1 ayat satu: Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
Dengan demikian untuk
memahami manajemen PAUD maka harus dipahami pula makna PAUD sebagaimana tercantum
dalam Bab 1 Pasal 1 Ayat 14 UU Sisdiknas No 20/2003 bahwa Pendidikan anak usia
dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai
dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Secara ringkas dapat
dipahami bahwa manajemen PAUD adalah usaha mengelola kegiatan interaksi
edukatif antara anak didik dengan pendidik dan lingkungannya secara terencana,
teratur dan sistematis serta efektif dan efisien untuk mencapai tujuan Pendidikan.
B.
Fungsi Dan Prinsip-Prinsip Dasar Manajemen PAUD
Beberapa ahli mengemukakan fungsi manajemen dengan cara pandang dan
pendekatan yang berbeda. Ada yang menyebutkan 4 fungsi manajemen, ada yang
mengemukakan 5 prinsip, bahkan ada yang menyebutkan lebih. Hal itu dapat
dicermati pada tabel 1 berikut:
Tabel 1. Fungsi-Fungsi Manajemen
G. R. Terry |
John. F Mee |
Louis A Allen |
Mc. Namara |
Planing Organizing Actuating Controlling |
Planing Organizing Motivating Controlling |
Leading Planning Organizing Controlling |
Planning Programming Budgeting System |
Henry Fayol |
Harold Koontz Cyrill O Donnel |
P Siagian |
Luther Fullick |
Planning Organizing Commanding Coordinating Controlling |
Planning Organizing Staffing Directing Controlling |
Planning Organizing Motivating Controlling Evaluation |
Planning Organizing Stuffing Directing Coordinating Reporting Budgeting |
Dari berbagai pendapat tersebut, dapat disederhanakan bahwa fungsi utama
manajemen PAUD sebagai berikut:
- Perencanaan (Planning)
Perencanaan dimulai dengan menetapkan
tujuan yang ingin dicapai serta cara-cara untuk mencapainya. Ini mencakup
penyusunan visi, misi, strategi, dan program kerja yang terstruktur. Visi sebaiknya
dirumuskan dengan Bahasa yang singkat, jelas, dan mudah dipahami semua komponen
yang terlibat, membangkitkan semangat dan arah yang jelas, berorientasi ke masa
depan, realistis atau mudah untuk melaksanakannya dalam artian dapat diukur
ketercapaiannya.
- Pengorganisasian (Organizing)
Dalam tugasnya, seorang kepala sekolah sebagai manajer
harus dapat mengatur sumber daya manusia dan material secara efektif untuk
melaksanakan rencana yang telah ditetapkan. Ini termasuk pembagian tugas,
penetapan struktur organisasi, dan koordinasi antar komponen Lembaga. Hal itu
dituangkan dalam tata aturan seperti Rencana Kerja, pedoman, panduan, tata
tertib, dan Standar Operasional Prosedur.
- Kepemimpinan (Leading)
Kepala Sekolah sebagai manajer
hendaknya pandai memberikan arahan, motivasi, dan bimbingan kepada pendidik dan
staf untuk mencapai tujuan lembaga. Kepemimpinan yang efektif memastikan semua
anggota tim bekerja dengan semangat dan loyalitas tinggi. Termasuk di dalamnya
memecahkan konflik yang mungkin terjadi dengan cara yang arif dna bijaksana.
- Pengawasan (Controlling)
Kontrolling dilakukan untuk memantau
dan mengevaluasi pelaksanaan program serta kinerja pendidik dan staf.
Pengawasan memastikan bahwa kegiatan berjalan sesuai rencana dan memungkinkan
penyesuaian jika diperlukan. Kegiatan pengawasan di PAUD disebut juga dengan
kegiatan supervisi.
C.
Landasan Penyelenggaraan PAUD
Landasan penyelenggaraan
PAUD adalah Pembukaan UUD45 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia. Selain itu Visi Pendidikan nasional saat ini
adalah “Mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian
melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri,
beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong
royong, dan berkebinekaan global”.
PAUD juga diselenggarakan
berlandaskan pada UU Sisdiknas No. 20/2003 pasal 14 bahwa PAUD adalah Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Yang dimaksud dengan pemberian rangsangan
Pendidikan adalah menstimulasi, membimbing, mengasuh dan memberikan kegiatan pembelajaran yang menghasilkan kemampuan dan keterampilan pada anak didik.
Selanjutnya UU Sisdiknas
No 20/2003 merinci penyelenggaraan PAUD dalam 3 jalur yaitu formal, non formal
dan informal. PAUD jalur Pendidikan formal berbentuk TK, RA atau bentuk lain
yang sederajat. Adapun PAUD non formal berbentuk kelompok bermain, Taman
Penitipan Anak dan bentuk lain yang sederajat. Sedangkan PAUD informal yaitu Pendidikan
keluarga atau Pendidikan yang diselenggarakan lingkungan.
Hasibuan, M. (2009).
Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: Bumi Aksara
Mulyasa, E. (2012). Manajemen
Pendidikan Anak Usia Dini. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Depdiknas (2008). Panduan
Pengelolaan PAUD. Jakarta: Direktorat PAUD.
No comments:
Post a Comment