Pendirian lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) harus mengikuti prosedur dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga PAUD yang didirikan memenuhi standar kualitas pendidikan dan dapat memberikan layanan terbaik bagi anak usia dini. Beberapa hal yang penting diperhatikan sebelum mendirikan lembaga PAUD adalah terkait dengan landasan hukum dalam pendirian PAUD, jenis lembaga yang bisa didirikan, dan mekanisme pendirian PAUD.
1. Landasan Hukum Pendirian PAUD
Beberapa peraturan yang menjadi dasar dalam pendirian lembaga PAUD antara lain Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I Pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan susana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarkat, bangsa dan negara. Hal ini menegaskan tentag definisi pendidikan secara umum, termasuk pendidikan di PAUD. Oleh karena itu penyelenggaraan atau pendirian PAUD harus direncanakan, tidak asal menghimpun anak didik dan pendidik tetapi juga segala aspek pendukung pendidikan barmutu, karana setiap anak berhak mendapat pendidikan bermutu.
Selanjutnya pada ayat 14 UU No 20 tahun 20023 dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Selanjutnya berkaitan dengan pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pada pasal 51 dijelaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini dilaksanakan berdasrakan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/ madrasah, dan pada pasal 55 disebutkan bahwa masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian dalam hal ini masyarakat dapat mengambil peran dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
Untuk mendirikan satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, wajib memperoleh izin pemerintah, dengan syarat meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi serta manajemen dan proses pendidikan. Hal ini tercantum pada bab XVII tentang pendirian satuan pendidikan, pasal 62 UU Sisdiknas No 20/ 2003
2. Jenis Lembaga PAUD yang Bisa
Didirikan
PAUD terdiri dari berbagai bentuk satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal sebagaimana disebutkan pada pasal 28 ayat 1 UU Sisdiknas No 20/2203 bahwa pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum pendidikan dasar. Selanjutnya pada ayat 2 dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, non formal dan atau infotmal. Secara rinci jalur pendidikan formal disebutkan pada ayat 3 yaitu berbentuk taman Kanak Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA) dan berntuk lain yang sederajat. Adapun pendidikan anak usia dini pada jalur non formal ditegaskan pada ayat 4, berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan bentuk lain yang sederajat, dan jalur pendidikan non formal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan lingkungan.
3. Mekanisme Pendirian Lembaga PAUD
Untuk mendirikan lembaga PAUD, perlu mengikuti prosedur berikut:
a. Persiapan Awal
- Studi Kelayakan
- Menganalisis
kebutuhan PAUD di wilayah yang akan didirikan.
- Melihat
potensi calon peserta didik dan keberlanjutan lembaga.
- Mempertimbangkan
sumber daya, seperti tenaga pendidik, fasilitas, dan pendanaan.
- Menentukan
Bentuk dan Status PAUD
- Memilih apakah
PAUD akan berbentuk formal (TK/RA) atau nonformal (KB, TPA, SPS).
- Menentukan
apakah lembaga bersifat swasta, negeri, atau berbasis komunitas.
- Menyiapkan
Sumber Daya
- Tenaga
pendidik minimal lulusan D-4/S1 bidang PAUD atau memiliki
sertifikasi pendidik PAUD.
- Sarana dan
prasarana sesuai dengan standar keamanan dan kenyamanan anak.
- Pendanaan, baik dari
swadaya masyarakat, donasi, atau bantuan pemerintah.
b. Pengajuan Izin Pendirian
Proses pengajuan izin pendirian PAUD dilakukan melalui dinas pendidikan
setempat dengan menyiapkan dokumen berikut:
- Proposal
Pendirian yang berisi:
- Nama lembaga
PAUD.
- Visi dan misi.
- Tujuan dan
manfaat pendirian PAUD.
- Rencana
program pembelajaran.
- Susunan
organisasi dan tenaga pendidik.
- Sumber
pendanaan dan rencana anggaran.
- Dokumen
Administrasi
- Surat
permohonan pendirian kepada dinas pendidikan setempat.
- Akta pendirian
dari notaris (jika berbadan hukum).
- Surat
keterangan domisili dari kelurahan atau desa.
- Rekomendasi
dari Dinas Pendidikan dan tokoh masyarakat setempat.
- Daftar calon
pendidik dan tenaga kependidikan.
c. Verifikasi dan Evaluasi
Setelah dokumen diajukan, dinas pendidikan akan melakukan verifikasi
dengan langkah-langkah berikut:
- Pemeriksaan
kelayakan lokasi, bangunan, dan sarana prasarana.
- Evaluasi
kurikulum dan sistem pembelajaran yang akan diterapkan.
- Wawancara
dengan pengelola dan tenaga pendidik.
- Pengecekan
legalitas administrasi.
d. Penerbitan Izin Operasional
Jika hasil verifikasi memenuhi persyaratan, dinas pendidikan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional PAUD, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan kegiatan pendidikan. Namun apabila tidak memenuhi persyaratan, maka akan dilakukan pembinaan oleh penilik/ pengawas PAUD selama kurang lebih 6 bulan atau satu semester, kemudian akan dilakukan verifikasi kembali untuk mendapatkan Izin Operasional.
e. Pengelolaan dan Pengembangan PAUD
Setelah izin operasional diperoleh, satuan PAUD dapat mulai beroperasi dengan
memperhatikan hal-hal berikut:
- Pengelolaan
kegiatan pembelajaran sesuai dengan standar nasional
PAUD.
- Monitoring dan
evaluasi berkala oleh dinas pendidikan.
- Pelaporan dan
pertanggungjawaban keuangan bagi PAUD yang menerima dana
hibah atau bantuan dari pemerintah.
- Pengembangan program untuk meningkatkan mutu layanan, seperti pelatihan guru dan peningkatan fasilitas.
4. Tantangan dalam Pendirian Lembaga
PAUD
Beberapa tantangan yang sering dihadapi dalam proses pendirian PAUD antara lain keterbatasan dana, terutama bagi PAUD yang berbasis komunitas atau masyarakat. Selain itu ketersediaan tenaga pendidik yang berkualitas terutama di daerah bahkan di daerah terpencil menjadi tantangan tersendiri dalam mendirikan satuan PAUD. Sebagian pendidik direkrut tidak berdasarkan latar belakang pendidikan, melainkan berdasarkan kesediaan mereka dalam mendidik anak-anak karena pengalaman seperti sebagai kader, atau karena tidak ada pekerjaan lain.
Kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap pentingnya PAUD seringkali menjadi tantangan dalam menyelenggarakan pendidikan bermutu, serta proses perizinan yang cukup lama di beberapa wilayah menyebabkan satuan PAUD menyelenggarakan pendidikan tanpa pembinaan dan pengawasan dari pemerintah.
Namun demikian berbagai tantangan tersebut tidak menyurutkan masyarakat atau komunitas tertentu untuk mendirikan satuan PAUD, didukung oleh rasa tanggungjawab moral terhadap anak-anak yang berada di lingkungan sekitar dengan harapan apabila mereka bermain di satuan PAUD, akan mendapatkan pengalaman belajar, bersosialisasi dengan anak lainnya, dan mendapatkan pengetahuan dasar, dibandingkan jika mereka hanya bermain di rumah atau lingkungan sekitar.
5. Strategi Mempermudah Pendirian PAUD
REFERENSI
Permendikbud No. 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD.
No comments:
Post a Comment