Pengertian Manajemen Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD
Manajemen pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD adalah
serangkaian proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi
dalam mengelola sumber daya manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini. Pengelolaan ini bertujuan untuk meningkatkan
kompetensi, kesejahteraan, dan profesionalisme pendidik serta tenaga
kependidikan agar dapat memberikan layanan pendidikan yang optimal bagi anak
usia dini.
Menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pendidik
adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan, menilai
hasil pembelajaran, serta membimbing dan melatih peserta didik. Dalam konteks
PAUD, pendidik memiliki peran utama dalam membimbing anak usia dini sesuai
dengan tahap perkembangannya.
Landasan Hukum dan Regulasi
Pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD diatur dalam beberapa
peraturan, antara lain:
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- PP No. 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Permendikbud
No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD.
- Permendikbud
No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik
PAUD
Berdasarkan Permendikbud No. 137 Tahun 2014, pendidik PAUD harus
memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
a. Kualifikasi Akademik
b. Kompetensi Pendidik PAUD
Mengacu pada UU No. 14 Tahun 2005, pendidik PAUD harus memiliki empat kompetensi utama yaitu:
- Kompetensi
Pedagogik, yaitu kemampuan memahami karakteristik peserta didik dan merancang
pembelajaran yang sesuai.
- Kompetensi
Profesional yakni menguasai materi ajar dan strategi pembelajaran yang efektif
untuk anak usia dini.
- Kompetensi
Sosial yaitu kemampuan berkomunikasi dengan anak, orang tua, dan masyarakat.
- Kompetensi
Kepribadian yakni berperilaku baik, berwibawa, dan menjadi teladan bagi peserta
didik.
Selain pendidik, PAUD juga membutuhkan tenaga kependidikan yang bertanggung jawab dalam mendukung proses administrasi dan operasional, meliputi Kepala Satuan PAUD yang memiliki tanggung jawab atas manajemen sekolah, pengembangan kurikulum, dan supervisi tenaga pendidik. Selain kepala sekolah, tenaga kependidikan lainnya adalah Tenaga Administrasi dengan tugas mengelola keuangan, surat-menyurat, dan arsip sekolah. Selain itu di beberapa satuan PAUD ada juga tenaga kependidikan sebagai Tenaga Kebersihan dengan tugas memastikan kebersihan dan kenyamanan lingkungan belajar. Tenaga kependidikan juga dapat berupa Tenaga Keamanan atau Satuan Pengamanan dengan tugas menjaga keamanan lingkungan sekolah dan anak-anak.
Manajemen Pengelolaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan PAUD
Manajemen pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan dalam PAUD
mencakup beberapa tahapan berikut:
a. Perencanaan (Planning)
- Mengidentifikasi
kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan berdasarkan rasio anak dan guru
yang ideal (misalnya 1:15 untuk kelompok bermain).
- Menyusun
standar kualifikasi pendidik sesuai dengan kebijakan nasional.
- Merancang
program pelatihan dan pengembangan profesional bagi pendidik.
b. Pengorganisasian (Organizing)
- Menentukan
struktur organisasi dalam satuan PAUD (kepala sekolah, guru, tenaga
administrasi, dll.).
- Menugaskan
tanggung jawab yang jelas kepada setiap pendidik dan tenaga kependidikan.
- Menyediakan fasilitas
dan sarana pendukung bagi pendidik dalam menjalankan tugasnya.
c. Pelaksanaan (Actuating)
- Melaksanakan
program pelatihan dan pengembangan bagi pendidik PAUD.
- Memberikan
kesempatan bagi pendidik untuk mengikuti sertifikasi profesi.
- Meningkatkan
kesejahteraan tenaga pendidik melalui pemberian insentif dan tunjangan.
- Membangun
lingkungan kerja yang kondusif bagi tenaga pendidik dan kependidikan.
d. Pengawasan dan Evaluasi
(Controlling)
- Melakukan
supervisi berkala terhadap kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.
- Melaksanakan
penilaian kinerja berdasarkan indikator kompetensi dan efektivitas
pembelajaran.
- Memberikan
penghargaan bagi pendidik yang berkinerja baik.
- Mengadakan
pelatihan tambahan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Tantangan dalam Pengelolaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD
Beberapa tantangan dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan
PAUD meliputi:
- Kurangnya
tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi sesuai standar.
- Minimnya
pelatihan profesional bagi guru PAUD, terutama di daerah terpencil.
- Rendahnya
kesejahteraan tenaga pendidik PAUD, terutama yang bekerja di PAUD
non-formal.
- Kurangnya
supervisi dan monitoring dari pemerintah terhadap tenaga pendidik PAUD.
Strategi Peningkatan Kualitas
Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD
Untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan PAUD,
beberapa strategi dapat diterapkan:
- Peningkatan
Kompetensi Guru
- Mengadakan
pelatihan berkelanjutan dalam metode pembelajaran PAUD.
- Mendorong guru
untuk mengikuti program sertifikasi pendidik.
- Peningkatan
Kesejahteraan Guru
- Meningkatkan
gaji dan tunjangan bagi pendidik PAUD.
- Memberikan
insentif bagi guru yang berprestasi.
- Penguatan
Supervisi dan Monitoring
- Melakukan
evaluasi berkala terhadap kinerja guru.
- Menyediakan
pendampingan bagi guru dalam implementasi kurikulum PAUD.
- Meningkatkan
Partisipasi Masyarakat dan Orang Tua
- Melibatkan
orang tua dalam kegiatan pembelajaran.
- Membangun
kemitraan dengan komunitas dan pihak swasta untuk mendukung PAUD.
- Penggunaan
Teknologi dalam Pendidikan
- Memanfaatkan
platform digital untuk pelatihan guru.
- Mengembangkan
media pembelajaran berbasis teknologi untuk PAUD.
Kesimpulan
Manajemen pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Dengan strategi yang tepat, seperti peningkatan kompetensi, kesejahteraan, dan supervisi berkala, kualitas pendidikan PAUD dapat terus ditingkatkan untuk mendukung perkembangan anak secara optimal.
Referensi
- Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 74 Tahun
2008 tentang Guru.
- Permendikbud
No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD.
- Permendikbud
No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah,
dan Pengawas Sekolah.
- Mulyasa, E.
(2012). Manajemen PAUD: Strategi Meningkatkan Mutu Pendidikan Anak Usia
Dini. Bandung: Remaja Rosdakarya.
No comments:
Post a Comment