Friday, April 11, 2025

Manajemen Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD

Pengertian Manajemen Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD

Manajemen pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD adalah serangkaian proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi dalam mengelola sumber daya manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Pengelolaan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, kesejahteraan, dan profesionalisme pendidik serta tenaga kependidikan agar dapat memberikan layanan pendidikan yang optimal bagi anak usia dini.

Menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan, menilai hasil pembelajaran, serta membimbing dan melatih peserta didik. Dalam konteks PAUD, pendidik memiliki peran utama dalam membimbing anak usia dini sesuai dengan tahap perkembangannya.

Landasan Hukum dan Regulasi

Pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan terkait dengan pendidik dan tenaga kependidikan termaktub dalam UU No 20 Tahun 2003 pada bab XI pasal 39 sampai dengan 44, menjelaskan secara rinci tentang pengertian, kewajiban dan hak, penghargaan, sertifikasi, hingga kewajiban pemerintah dalam mengelola pendidikan secara global.

Pada bab XI tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pasal 39 dinyatakan bahwa Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Adapun tenaga kependidikan pada pasal yang sama disebutkan bahwa Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

Pada pasal 40 disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban: a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. 

UU Sisdiknas juga menjelaskan tentang hak Pendidik dan tenaga kependidikan. Mereka berhak memperoleh: a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai; b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
  • UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Berkaitan dengan guru, khususnya guru PAUD pada Bab I pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Selanjutnya pada bab II pasal 2 dinyatakan bahwa Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan pada pasal 8 dinyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang penjelasannya dapat dicermati pada pasal 9 bahwa kualifikasi akademik tersebut diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.

Kompetensi guru dibahas pada pasal 10 bahwa kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
  • PP No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.
PP No 19 tahun 2017 pasal 1 mengemukakan tentang definisi guru. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Peraturan Pemerintah ini hanya membahas tentang pendidikan formal, sesuai dengan UU Sisdiknas No 20/2003 dinyatakan bahwa PAUD pada jalur pendidikan formal adalah TK dan RA, maka pada ayat 12 disebutkan bahwa Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. Dan pada pasal 13 disebutkan bahwa Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat BA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  • Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD.
Permendikbud No 137/2014 memuat banyak informasi terkait penyelenggaraan PAUD. Tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat dicermati pada Bab VII pasal 24.  Definisi pendidik PAUD disebutkan secara rinci bahwa Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan. Selanjutnya disebutkan pula kategori pendidik di PAUD pada ayat 2: Pendidik anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan guru pendamping muda. 

Adapun definisi tenaga kependidikan tidak berbeda dengan regulasi lainnya terdapat pada ayat 3 pasal 24 bahwa tenaga kependidikan anak usia dini merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau program PAUD. Selanjutnya banyak hal yang terkait dengan ketentuan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dapat dicermati sampai dengan pasal 30 dan lampiran II  
  • Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Pasal 1 Permendikbud ini selaras dengan regulasi lainnya tentang definisi guru. Dinyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Beban kerja guru diatur pada pasal 2 bahwa Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal. Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

Selanjutnya pasal 3 mengatur secara rinci bahwa pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok: a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih peserta didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru. 

Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik PAUD

Berdasarkan Permendikbud No. 137 Tahun 2014, pendidik PAUD harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

a. Kualifikasi Akademik

Kualifikasi akademik untuk pendidik PAUD sebagaimana diatur pada Permendikbud 137/2014 adalah minimal Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1) dalam bidang PAUD, Psikologi, atau Pendidikan yang relevan. Jika tidak memiliki latar belakang PAUD, pendidik harus mengikuti pelatihan atau sertifikasi khusus dalam pendidikan anak usia dini.

b. Kompetensi Pendidik PAUD

Mengacu pada UU No. 14 Tahun 2005, pendidik PAUD harus memiliki empat kompetensi utama yaitu:

  1. Kompetensi Pedagogik, yaitu kemampuan memahami karakteristik peserta didik dan merancang pembelajaran yang sesuai.
  2. Kompetensi Profesional yakni menguasai materi ajar dan strategi pembelajaran yang efektif untuk anak usia dini.
  3. Kompetensi Sosial yaitu kemampuan berkomunikasi dengan anak, orang tua, dan masyarakat.
  4. Kompetensi Kepribadian yakni berperilaku baik, berwibawa, dan menjadi teladan bagi peserta didik.

Selain pendidik, PAUD juga membutuhkan tenaga kependidikan yang bertanggung jawab dalam mendukung proses administrasi dan operasional, meliputi Kepala Satuan PAUD yang memiliki tanggung jawab atas manajemen sekolah, pengembangan kurikulum, dan supervisi tenaga pendidik. Selain kepala sekolah, tenaga kependidikan lainnya adalah Tenaga Administrasi dengan tugas mengelola keuangan, surat-menyurat, dan arsip sekolah. Selain itu di beberapa satuan PAUD ada juga tenaga kependidikan sebagai Tenaga Kebersihan dengan tugas memastikan kebersihan dan kenyamanan lingkungan belajar. Tenaga kependidikan juga dapat berupa Tenaga Keamanan atau Satuan Pengamanan dengan tugas menjaga keamanan lingkungan sekolah dan anak-anak.

Manajemen Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD

Manajemen pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan dalam PAUD mencakup beberapa tahapan berikut:

a. Perencanaan (Planning)

  • Mengidentifikasi kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan berdasarkan rasio anak dan guru yang ideal (misalnya 1:15 untuk kelompok bermain).
  • Menyusun standar kualifikasi pendidik sesuai dengan kebijakan nasional.
  • Merancang program pelatihan dan pengembangan profesional bagi pendidik.

b. Pengorganisasian (Organizing)

  • Menentukan struktur organisasi dalam satuan PAUD (kepala sekolah, guru, tenaga administrasi, dll.).
  • Menugaskan tanggung jawab yang jelas kepada setiap pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Menyediakan fasilitas dan sarana pendukung bagi pendidik dalam menjalankan tugasnya.

c. Pelaksanaan (Actuating)

  • Melaksanakan program pelatihan dan pengembangan bagi pendidik PAUD.
  • Memberikan kesempatan bagi pendidik untuk mengikuti sertifikasi profesi.
  • Meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik melalui pemberian insentif dan tunjangan.
  • Membangun lingkungan kerja yang kondusif bagi tenaga pendidik dan kependidikan.

d. Pengawasan dan Evaluasi (Controlling)

  • Melakukan supervisi berkala terhadap kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Melaksanakan penilaian kinerja berdasarkan indikator kompetensi dan efektivitas pembelajaran.
  • Memberikan penghargaan bagi pendidik yang berkinerja baik.
  • Mengadakan pelatihan tambahan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Tantangan dalam Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD

Beberapa tantangan dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD meliputi:

  • Kurangnya tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi sesuai standar.
  • Minimnya pelatihan profesional bagi guru PAUD, terutama di daerah terpencil.
  • Rendahnya kesejahteraan tenaga pendidik PAUD, terutama yang bekerja di PAUD non-formal.
  • Kurangnya supervisi dan monitoring dari pemerintah terhadap tenaga pendidik PAUD.

Strategi Peningkatan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD

Untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan PAUD, beberapa strategi dapat diterapkan:

  1. Peningkatan Kompetensi Guru
    • Mengadakan pelatihan berkelanjutan dalam metode pembelajaran PAUD.
    • Mendorong guru untuk mengikuti program sertifikasi pendidik.
  2. Peningkatan Kesejahteraan Guru
    • Meningkatkan gaji dan tunjangan bagi pendidik PAUD.
    • Memberikan insentif bagi guru yang berprestasi.
  3. Penguatan Supervisi dan Monitoring
    • Melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja guru.
    • Menyediakan pendampingan bagi guru dalam implementasi kurikulum PAUD.
  4. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dan Orang Tua
    • Melibatkan orang tua dalam kegiatan pembelajaran.
    • Membangun kemitraan dengan komunitas dan pihak swasta untuk mendukung PAUD.
  5. Penggunaan Teknologi dalam Pendidikan
    • Memanfaatkan platform digital untuk pelatihan guru.
    • Mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi untuk PAUD.

Kesimpulan

Manajemen pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Dengan strategi yang tepat, seperti peningkatan kompetensi, kesejahteraan, dan supervisi berkala, kualitas pendidikan PAUD dapat terus ditingkatkan untuk mendukung perkembangan anak secara optimal.

Referensi

  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  • Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  • Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD.
  • Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
  • Mulyasa, E. (2012). Manajemen PAUD: Strategi Meningkatkan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini. Bandung: Remaja Rosdakarya.


No comments:

Post a Comment

Terbaru

Cinta yang Tak Butuh Panggung

Suasana aula sore itu penuh dengan semangat. Suara MC mengisi udara, memanggil satu per satu nama santri yang meraih prestasi terbaik—dari y...

Populer